
Surabaya – Widarta Prawiro (36) alias Iqbal penjual singkong keju warga Perum Gading Pantai V No 12, Jalan Kenjeran Surabaya harus berurusan dengan polisi usai diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dikarenakan melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap DY (20) karyawati Wing’s Food.
Dalam keterangan rilisnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga menuturkan bahwa dalam menjalankan aksinya untuk mengelabuhi korbannya, Widarto mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Kemudian pelaku meminta korban menunjukan identitasnya.
“Karena ketakutan, korban pun percaya dengan pengakuan pelaku yang kemudian menyuruh korban masuk ke dalam mobil bersama pelaku, sedangkan teman laki-laki korban ini diminta untuk menyusul ke Mapolrestabes Surabaya,” ungkap perwira asal Medan ini.
Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling dan didalam mobil pelaku memaksa korban agar melepas seluruh pakaiannya untuk kemudian melakukan solo seks dengan disaksikan oleh pelaku.
“Setelah pelaku puas, kemudian korban diminta pakai baju lagi untuk melanjutkan perjalanan menuju Hotel Legian di Jl Tempurejo Mulyorejo,” lanjut Shinto, Jum’at (2/6).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Gran livina warna hitam Nopol L-1921-SS, 1 Unit Handpone Merk Samsung J6, 1 senter kejut, 1 kaos lengan panjang, 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 289 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dn-2)
sumber : deliknews